AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI Salah satu faktor pendukung utama dalam usaha perbankan adalah penggunaan teknologi informasi. Telah dipahami bersama bahwa penggunaan teknologi informasi banyak memberikan manfaat bagi bank, mulai dari efisiensi hingga advantage dan daya saing. Namun dilain sisi, penggunaan teknologi informasi juga membawa konsekwensi potensi risiko. Tingginya ketergantungan sektor usaha perbankan terhadap penggunaan teknologi informasi berdampak terhadap tingginya potensi risiko. Oleh karena itulah, Bank Indonesia menerbitkan PBI No 9/15/PBI/2007 tanggal 30 Nopember 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Sesuai PBI tersebut (pasal 15-17), SKAI dituntut untuk melaksanakan fungsi audit intern yang efektif dan menyeluruh terhadap penggunaan teknologi informasi oleh Bank. SKAI harus melaksanakan fungsi audit intern ini secara berkala dan melaporkannya kepada Bank Indonesia dalam laporan semesteran. Pelaksanaan audit tekn